Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang Tangkap Seorang Kakek Atas Perbuatan Tindak Pidana Asusila
Diposting: 25 October 2024 | Admin Satuan Reskrim - Polresta Tanjungpinang
Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang berhasil menangkap seorang pelaku tindak pidana perbuatan Asusila terhadap anak dibawah umur di Tanjungpinang. Kamis (24/10/2024).
Pelaku itu seorang kakek inisial Sm (73) yang tega melakukan perbuatan Asusila (persetubuhan terhadap anak dibawah umur).
Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang melalui Kanit Jatanras Ipda Freddy Simanjuntak membeberkan atas kejadian memilukan tersebut, motif pelaku (Sm) 73th tersebut adalah dengan melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur dengan cara memangku korban diatas pahanya kemudian memegang dan mengelus alat kelamin korban.
“Penangkapan atas pelaku kakek Sm 73th atas laporan dari orang tua korban anak yang mengeluh kesakitan dibagian alat vitalnya,” ujar dia.
Korban adalah anak tetangga terduga pelaku, adapun modus pelaku mencabuli korban, dilakukan dengan bujuk rayu korban, kemudian dibawa ke rumah dan dilakukan perbuatan Asusila.
“Hingga saat ini, Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang masih mendalami dan melakukan penyelidikan lebih lanjut atas kasus dugaan Asusila anak dibawah umur ini, demikian juga pada korban lain. Sementara untuk korban saat ini baru satu dan kami masih melakukan pengembangan, untuk memastikan apakah ada korban lain. Nanti kalau ada perkembangan akan kita sampaikan,” tutup Kanit Jatanras Ipda Freddy Simanjuntak.
Tagline :

Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang berhasil menangkap seorang pelaku tindak pidana perbuatan Asusila terhadap anak dibawah umur di Tanjungpinang. Kamis (24/10/2024).
Pelaku itu seorang kakek inisial Sm (73) yang tega melakukan perbuatan Asusila (persetubuhan terhadap anak dibawah umur).
Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang melalui Kanit Jatanras Ipda Freddy Simanjuntak membeberkan atas kejadian memilukan tersebut, motif pelaku (Sm) 73th tersebut adalah dengan melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur dengan cara memangku korban diatas pahanya kemudian memegang dan mengelus alat kelamin korban.
“Penangkapan atas pelaku kakek Sm 73th atas laporan dari orang tua korban anak yang mengeluh kesakitan dibagian alat vitalnya,” ujar dia.
Korban adalah anak tetangga terduga pelaku, adapun modus pelaku mencabuli korban, dilakukan dengan bujuk rayu korban, kemudian dibawa ke rumah dan dilakukan perbuatan Asusila.
“Hingga saat ini, Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang masih mendalami dan melakukan penyelidikan lebih lanjut atas kasus dugaan Asusila anak dibawah umur ini, demikian juga pada korban lain. Sementara untuk korban saat ini baru satu dan kami masih melakukan pengembangan, untuk memastikan apakah ada korban lain. Nanti kalau ada perkembangan akan kita sampaikan,” tutup Kanit Jatanras Ipda Freddy Simanjuntak.
Tagline :