Polisi Musnahkan Narkotika Jenis Ganja Milik Tersangka Tunggal RD di Tanjungpinang- POLRESTA TANJUNGPINANG

Polresta Tanjungpinang - satuan narkoba
Polisi Musnahkan Narkotika Jenis Ganja Milik Tersangka Tunggal RD di Tanjungpinang
AA

Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang memusnahkan narkoba jenis sabu 16,01 gram milik tersangka tunggal yang ditangkap dengan inisial nama Rd. Pemusnahan itu dilakukan di Polresta Tanjungpinang, pada hari Jumat (22/03/2024).

Pada pemusnahan narkotika oleh Sat Resnarkoba tersebut disaksikan langsung oleh Pengadilan Negeri Tanjungpinang dan Pengacara tersangka Rd.


Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang AKP Arsyad Riyandi, S.Ip., M.H., melalui Ps. Kanit Penyidik I Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang IPDA M. Alvin Rayantara, S.Tr.K., mengatakan pemusnahan terhadap barang bukti Narkoba itu, dilakukan atas selesainya penyidikan kasus dan dilimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan.

"Barang bukti yang dimusnahkan ada sebanyak 2 paket narkoba jenis sabu dengan berat 16,01 gram, dari berat bersih sabunya seluruhnya 26,34 gram, kemudian yang dimusnahkan ada sebanyak 16,01 gram sisanya 10 gram dipergunakan sebagai barang bukti di persidangan," ucap Kanit Penyidik I Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang IPDA M. Alvin Rayantara, S.Tr.K.


Sebelum dilakukan pemusnahan, Polisi disaksikan Hakim dan Jaksa, juga melakukan uji tes terhadap barang bukti dengan menggunakan alat narkotes narkoba.

Selanjutnya, sejumlah serbuk narkoba itu, direbus dengan menggunakan air mendidih dan langsung di larutkan. Setelah itu dibuang kedalam safety tank Mapolresta Tanjungpinang.

"Adapun bahwa tersangka Rd ini ditangkap di sebuah rumah di Kampung Tirtomulyo, Kota Tanjungpinang, Senin 22 Januari 2024 lalu, pada dini hari," jelasnya.


"Dari penangkapan ini, Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu 2 paket seberat 26,34 gram, timbangan digital, boong, handphone merk oppo dan lainnya," tambah Kanit Penyidik I Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang IPDA M. Alvin Rayantara, S.Tr.K.

Atas perbuatannya tersangka melanggar pasal 114 ayat 1 dan/atau pasal 112 ayat 1 Juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.



Tagline :