Polisi Amankan Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis Di Sekolahan, Guna Terciptanya Ketertiban Kendaraan Bermotor & Keselamatan Berlalu Lintas
Diposting: 09 October 2024 | Admin Satuan Lalu Lintas - Polresta Tanjungpinang
Sat Lantas Polresta Tanjungpinang melaksanakan penindakan kendaraan bermotor knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis, di SMPN 12 Tanjungpinang, Rabu (9/10/2024).
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk upaya menciptakan ketertiban kendaraan bermotor dan keselamatan berlalu lintas di Kota Tanjungpinang.
Saat dikonfirmasi, Kasat Lantas Polresta Tanjungpinang AKP Arbi Guna Bimantara, S.I.K menyampaikan, kegiatan penindakan knapot tidak sesuai spesifikasi teknis dari Sat Lantas Polresta Tanjungpinang menyasar ke sekolah-sekolah.
“Karena di sekolahan yang kita ketahui bersama, beberapa pelajar/anak usia dibawah umur ada yang telah membawa kendaraan bermotor, sehingga kami melaksanakan penertiban kendaraan bermotor ini,” ujarnya.

Penindakan penertiban kendaraan bermotor di sekolah bertujuan untuk memberikan edukasi tentang pemahaman dan kesadaran bagi pelajar terkait ketertiban berlalu lintas.
Kasat Lantas Polresta Tanjungpinang melanjutkan, “selain itu penindakan penertiban ini juga bertujuan untuk mengurangi kecelakaan lalu lintas dan fatalitas korban kecelakaan pada kalangan usia remaja/pelajar,” sebut dia
Sementara untuk penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis telah tertulis diperaturan perundang-undangan yang berlaku, yakni “penggunaan knalpot tidak sesuai standar spesifikasi Knalpot tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan melanggar pasal 285 ayat 1 UULLAJ dipidana dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000,“ pungkasnya.
Tagline :

Sat Lantas Polresta Tanjungpinang melaksanakan penindakan kendaraan bermotor knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis, di SMPN 12 Tanjungpinang, Rabu (9/10/2024).
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk upaya menciptakan ketertiban kendaraan bermotor dan keselamatan berlalu lintas di Kota Tanjungpinang.
Saat dikonfirmasi, Kasat Lantas Polresta Tanjungpinang AKP Arbi Guna Bimantara, S.I.K menyampaikan, kegiatan penindakan knapot tidak sesuai spesifikasi teknis dari Sat Lantas Polresta Tanjungpinang menyasar ke sekolah-sekolah.
“Karena di sekolahan yang kita ketahui bersama, beberapa pelajar/anak usia dibawah umur ada yang telah membawa kendaraan bermotor, sehingga kami melaksanakan penertiban kendaraan bermotor ini,” ujarnya.
Penindakan penertiban kendaraan bermotor di sekolah bertujuan untuk memberikan edukasi tentang pemahaman dan kesadaran bagi pelajar terkait ketertiban berlalu lintas.
Kasat Lantas Polresta Tanjungpinang melanjutkan, “selain itu penindakan penertiban ini juga bertujuan untuk mengurangi kecelakaan lalu lintas dan fatalitas korban kecelakaan pada kalangan usia remaja/pelajar,” sebut dia
Sementara untuk penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis telah tertulis diperaturan perundang-undangan yang berlaku, yakni “penggunaan knalpot tidak sesuai standar spesifikasi Knalpot tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan melanggar pasal 285 ayat 1 UULLAJ dipidana dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000,“ pungkasnya.
Tagline :