Konferensi Pers Ungkap Kasus Tindak Pidana Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Lobby Mapolresta Tanjungpinang
Diposting: 11 December 2023 | Admin - Polresta Tanjungpinang
Polrestatanjungpinang.id - Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang Akp Mohammad Darma Ardiyaniki, S.T.K., S.I.K., M.Sc, didampingi Kasi Humas Polresta Tanjungpinang Ipda Sahrul Damanik melaksanakan Konferensi Pers Ungkap Kasus Tindak Pidana Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Lobby Mapolresta Tanjungpinang, Rabu (6/12/23).
Berdasarkan Pasal 81 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2014 dan Pasal 332 Ayat (1) ke 1 KUHP, dua tersangka ditetapkan dalam kasus ini. Tersangka pertama berinisial SF, berusia 15 tahun, beralamat di Kp. Bangun Sari Kec. TPI Timur Kota Tanjungpinang, sedangkan tersangka kedua berinisial FA, berusia 16 tahun, beralamat di Jl. Istana Laut Kel. Penyengat Kota Tanjungpinang.
Korban dalam kasus ini berinisial AF, berusia 12 tahun, seorang pelajar, beralamat di Jl. Ganet Perum. Bintan Permai Kec. TPI Timur Kota Tanjungpinang.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombespol H. Ompusunggu, S.I.K, M.Si., melalui Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang Akp Mohammad Darma Ardiyaniki, S.T.K., S.I.K., M.Sc., menjelaskan kronologis peristiwa Pada Senin, 20 November 2023, pukul 05.30 Wib saat korban keluar rumah untuk solat subuh dan dijemput oleh tersangka SF. Lalu, tersangka membawa korban ke rumahnya untuk disetubuhi.
Esoknya, keluarga melaporkan korban hilang, dan Tim Gabungan Unit Jatanras dan Unit PPA Satreskrim Polresta Tanjungpinang melakukan penyelidikan.
“Setelah dilakukan penyelidikan pada Rabu, 29 November 2023, tersangka SF berhasil diamankan di Tanjungpinang. Diperoleh informasi bahwa tersangka FA membawa korban ke Kota Batam untuk diperjual belikan. Kemudian Tim berhasil menemukan korban dan mengamankan tersangka FA di sebuah hotel di Kota Batam,” pungkas Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang Akp Mohammad Darma Ardiyaniki, S.T.K., S.I.K., M.Sc.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain HP korban, HP para tersangka, dan pakaian korban.
Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang Akp Mohammad Darma Ardiyaniki, S.T.K., S.I.K., M.Sc., menambahkan, dalam kasus ini polisi menerima dua laporan polisi yakni persetubuhan terhadap anak dibawah umur dan membawa pergi seorang wanita yang belum dewasa tanpa izin orang tuanya.
Pelaku SF dijerat Pasal 81 ayat (2) tentang perlindungan anak, dengan ancama 15 tahun penjara. Dan Pasal 332 ayat 1 ke 1 KUHP, tentang melarikan anak dibawah umur, diancam pidana penjara 7 tahun.
“Pelaku FA dijerat Pasal 332 ayat 1 ke 1 KUHP, ancamannya 7 tahun penjara. Mereka masih sekolah SMA,” tegasnya Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang Akp Mohammad Darma Ardiyaniki, S.T.K., S.I.K., M.Sc.
Tagline :

Polrestatanjungpinang.id - Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang Akp Mohammad Darma Ardiyaniki, S.T.K., S.I.K., M.Sc, didampingi Kasi Humas Polresta Tanjungpinang Ipda Sahrul Damanik melaksanakan Konferensi Pers Ungkap Kasus Tindak Pidana Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Lobby Mapolresta Tanjungpinang, Rabu (6/12/23).
Berdasarkan Pasal 81 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2014 dan Pasal 332 Ayat (1) ke 1 KUHP, dua tersangka ditetapkan dalam kasus ini. Tersangka pertama berinisial SF, berusia 15 tahun, beralamat di Kp. Bangun Sari Kec. TPI Timur Kota Tanjungpinang, sedangkan tersangka kedua berinisial FA, berusia 16 tahun, beralamat di Jl. Istana Laut Kel. Penyengat Kota Tanjungpinang.
Korban dalam kasus ini berinisial AF, berusia 12 tahun, seorang pelajar, beralamat di Jl. Ganet Perum. Bintan Permai Kec. TPI Timur Kota Tanjungpinang.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombespol H. Ompusunggu, S.I.K, M.Si., melalui Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang Akp Mohammad Darma Ardiyaniki, S.T.K., S.I.K., M.Sc., menjelaskan kronologis peristiwa Pada Senin, 20 November 2023, pukul 05.30 Wib saat korban keluar rumah untuk solat subuh dan dijemput oleh tersangka SF. Lalu, tersangka membawa korban ke rumahnya untuk disetubuhi.
Esoknya, keluarga melaporkan korban hilang, dan Tim Gabungan Unit Jatanras dan Unit PPA Satreskrim Polresta Tanjungpinang melakukan penyelidikan.
“Setelah dilakukan penyelidikan pada Rabu, 29 November 2023, tersangka SF berhasil diamankan di Tanjungpinang. Diperoleh informasi bahwa tersangka FA membawa korban ke Kota Batam untuk diperjual belikan. Kemudian Tim berhasil menemukan korban dan mengamankan tersangka FA di sebuah hotel di Kota Batam,” pungkas Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang Akp Mohammad Darma Ardiyaniki, S.T.K., S.I.K., M.Sc.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain HP korban, HP para tersangka, dan pakaian korban.
Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang Akp Mohammad Darma Ardiyaniki, S.T.K., S.I.K., M.Sc., menambahkan, dalam kasus ini polisi menerima dua laporan polisi yakni persetubuhan terhadap anak dibawah umur dan membawa pergi seorang wanita yang belum dewasa tanpa izin orang tuanya.
Pelaku SF dijerat Pasal 81 ayat (2) tentang perlindungan anak, dengan ancama 15 tahun penjara. Dan Pasal 332 ayat 1 ke 1 KUHP, tentang melarikan anak dibawah umur, diancam pidana penjara 7 tahun.
“Pelaku FA dijerat Pasal 332 ayat 1 ke 1 KUHP, ancamannya 7 tahun penjara. Mereka masih sekolah SMA,” tegasnya Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang Akp Mohammad Darma Ardiyaniki, S.T.K., S.I.K., M.Sc.
Tagline :